Media Aliansi Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan Kalianda kabupaten Lam-Sel prihal Sarana Prasarana SMPN 1 Kalianda diduga Tak Berkualitas baik

 
Selasa, 22 Feb 2022  13:17

2.Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

3.Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun berakhir; dan
Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Untuk Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) dikecualikan bagi :

1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

2. Sekolah yang berada di Derah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Penentuan Penerimaan Dana BOS Reguler:

A.Sekolah yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran.

Berita Terkait
Selengkapnya