Advertisement
Tabloid Media Aliansi Indonesia

Media Aliansi Indonesia Edisi ke-24

Media Aliansi Indonesia Edisi ke-24

Labora Sitorus Korban Pelanggaran HAM dan Peradilan Sesat

Labora Sitorus, adalah nama seorang anggota Polri yang terakhir berpangkat Aiptu yang mencuat tujuh tahun silam dengan beragam berita miring menyertai perjalanan kasusnya.

Ketika berita tentang rekening gendut para jenderal menerpa lingkungan Polri yang kemudian beredar luas, Labora dianggap sebagai salah seorang anggota kepolisian yang memiliki rekening gendut yang berjumlah sampai triliunan rupiah.

Labora sendiri meyakini dirinya adalah korban dari sebuah rekayasa proses hukum dan peradilan serta pembentukan opini publik melalui media massa.

“Apalah saya ini pak, saya hanya orang kecil yang harus menghadapi raksasa-raksasa dengan berbagai kesewenang-wenangannya. Padahal, saya tidak pernah memiliki uang sampai triliunan rupiah dan ini terbukti saat keterangan saksi dari berbagai pihak, termasuk bank di persidangan,” kata Labora Sitorus mengawali perbincangan dengan Media AI di RS Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Labora juga mengatakan banyak pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa ada konfirmasi darinya atau pun keluarganya yang secara langsung mengalami kejadian yang sebenarnya dan terdampak langsung atas kasus yang dituduhkan kepadanya.

Pemberitaan-pemberitaan tersebut jelas merugikan dan tidak mencerminkan keadilan. Malah yang terjadi adalah pemutarbalikan fakta dan kebohongan kepada masyarakat luas.

“Sebagai anggota kepolisian di Polres Sorong, tidak pernah terlintas di pikiran saya untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum dan mempermalukan atasan dan institusi Polri,” ujar Labora.

Memang di sela-sela tugasnya, Labora menyempatkan diri membimbing dan membantu keluarganya dalam mengelola bisnis keluarga melalui dua perusahan yang didirikan dan dibeli keluarganya, yaitu PT Rotua dan PT Seno Adhi Wiyata (PT SAW) yang bergerak dibidang pengolahan kayu dan pembelian atau penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Dipastikan kedua perusahan tersebut memiliki izin yang lengkap dan dikelola oleh para karyawan dengan melibatkan masyarakat setempat.

Awal mula kejanggalan dan rekayasa, terdapat laporan atas dirinya, Laporan yaitu: Laporan Polisi 57/III/SPKT/2013/Papua dan Laporan Polisi 65/III/SPKT/2013/Papua, dalam laporan 57 bukan dirinya sebagai terlapor sedangkan laporan 65 ada 3 orang terlapor dengan 3 laporan berbeda begitu juga terlapornya serta petugas yang membuat serta menandatangi laporan tersebut. Kemudian muncul lagi 2 laporan yaitu Laporan Polisi 107/ III/SPKT/2013/Papua dan Laporan Polisi 108/ III/SPKT/2013/Papua yang keduanya tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melihat kejanggalan dan rekayasa ini, Labora mendatangi Kompolnas di Jakarta untuk melakukan pelaporan. Namun, yang terjadi malah bukan laporannya ditindaklanjuti, justru Labora ditangkap di depan pintu Kompolnas dan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Bareskrim oleh Ditreskrimsus kemudian dilimpahkan ke Polda Papua.

Tidak hanya penahanan yang dialami Labora, bahkan kayu olahan dan BBM milik kedua perusahan keluarganya serta beberapa kendaraan dan kapal serta uang yang berada di kantor perusahan juga disita.

Kejanggalan dan rekayasa kembali terjadi, dimana dalam putusan PT dan PN mengembalikan semua sitaan karena tidak terkait dirinya, dianulir oleh MA dengan merampas untuk negara.

Setelah putusan MA keluar dan jaksa akan mengeksekusi dirinya, dibuatlah rekayasa dan berita Labora kabur dan bersembunyi. Padahal, selama kejadian dirinya selalu berada di rumah.

"Berita dan video tentang saya melarikan diri dan menolak ditahan serta melakukan perlawanan terhadap eksekusi banyak tersebar, padahal tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya," kata Labora.

Selain itu, saat Labora dibawa ke Lapas Sorong untuk ditahan, Kalapas Sorong ternyata menolak untuk menahan Labora karena tidak dilengkapi surat-surat persyaratan untuk penahanan. Labora juga tengah menderita sakit, sehingga akhirnya diputuskan untuk dibantar di rumah sakit. Sampai akhirnya Labora dari Lapas Sorong dipindahkan ke Jakarta dan di tahan di Lapas Cipinang.

“Pemindahan saya ke Lapas Cipinang ini pun tidak jelas apa dasar hukumnya? Sebagai warga negara saya berhak mendapat kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak asasi saya,” ujar Labora.

Pelanggaran HAM dan Peradilan Sesat

Sebagaimana dipublikasikan di beberapa media elektronik tanggal 17 Desember 2018, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menyampaikan hasil eksaminasi terhadap perkara hukum yang menjerat Labora Sitorus. Dari situ, Komnas HAM menyebut Labora yang menjadi terpidana kasus illegal logging dan tindak pidana pencucian uang adalah korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.

Di BAB Kesimpulan dan Rekomendasi Eksaminasi Komnas HAM di antaranya disebutkan:
“Telah terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana (Error in Persona) dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menetapkan LABORA SITORUS sebagai terdakwa, dan kemudian memutuskan LABORA SITORUS sebagai terpidana oleh Hakim Pengadilan Negeri, PT, sampai terakhir dalam Putusan MA No. 1081/KPID.SUS/2014.”

Dengan adanya Erron in Persona mengakibatkan tahapan-tahapan selanjutnya sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang, putusan, hingga pelaksanaan putusan (eksekusi) yang direkayasa dan dipaksakan (Error in Procedure), sehingga menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menyimpulkan, kesalahan penegak hukum dari polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan kemudian hakim yang memeriksa, mengadili dan membuat putusan yang mempidana Labora Sitorus karena Error in Persona sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara (State Crime), yang melanggar hak asasi LABORA SITORUS sebagai warga negara Indonesia.

Negara Harus Hadir dan Bertanggungjawab

Sementara itu Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis menegaskan negara harus hadir dan bertanggungjawab terhadap Labora Sitorus, karena pertama dia adalah korban atas peradilan sesat dan korban pelanggaran HAM yang dilakukan instansi-instansi hukum.

“Yang kedua, Komnas HAM adalah lembaga negara yang keberadaan sah berdasarkan undang-undang dengan kewenangan-kewenangan yang jelas. Sehingga mengabaikan temuan maupun kesimpulan sebuah lembaga negara bisa menjadi sebuah pelecehan terhadap negara itu sendiri,” tegas H. Djoni Lubis.

Kasus yang menimpa Labora Sitorus itu, menurut H. Djoni Lubis, bisa mempermalukan negara karena masalah pelanggaran HAM adalah isu internasional.

Ketua Umum LAI itu juga menyinggung tentang paket kebijakan untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Oktober 2016 lalu.

“Kasus Labora ini bisa menjadi sebuah test case reformasi hukum yang diinstruksikan Bapak Presiden. Jika pembantu-pembantu beliau sungguh-sungguh menindaklanjuti kebijakan Bapak Presiden tersebut saya yakin kasus ini akan menjadi terang benderang,” kata H. Djoni Lubis tegas.

Tentang Komnas HAM, sebagaimana diketahui pada awalnya Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link