Yuk Manfaatkan Layanan PBG Maksimal 10 Jam di Kota Tangerang
2. Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan: maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai.
3. Bentuk dan luasan tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe
4. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi
5. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.
Setelah semua berkas di upload di https://simbg.pu.go.id/ tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.
“Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang,” katanya.(ARM)


