Yuk Manfaatkan Layanan PBG Maksimal 10 Jam di Kota Tangerang

AliansiNews.id-Kota Tangerang, Setelah sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara masif melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai ini ada pemangkasan birokrasi hingga disediakannya 68 desain prototipe secara gratis di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Sehingga, secara alur lebih cepat, lebih mudah dan pastinya lebih murah.
“Ayo, masyarakat Kota Tangerang manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengupload seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sugihharto, Senin 13 Januari 2025.
Berikut Syarat dan Ketentuan Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai
Syarat Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk Rumah Sederhana:
Advertisement
1. Dokumen Umum
- KTP Pemohon (bukan pengembang/developer)
- Sertifikat Tanah
- Izin Tetangga
- KPR / Siteplan Kawasan / IPPT / Advice Planning / KKPR
2. Dokumen Teknis
- Gambar Ars dari Prototipe
- Gambar Str dari Prototipe
- Gambar MEP dari Prototipe
Ketentuan Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk Rumah Sederhana
1. PBG Maksimal 10 Jam Selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Disperkimtan.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



