Yogi Bogor: RS KBP Darmaga Kerja Sama Dengan RS Sentra Medika Cibinong

Bogor - Aliansinews.id -- Para penderita batu ginjal maupun saluran kemih di Bogor tak harus bersakit-sakitan menjalani operasi.
Sebab, RS KBP Darmaga sudah bekerja sama dengan, RS Sentra Medika Cibinong. walaupun RS KBP Darmaga, belum memiliki alat bersama, Extracorporeal shock wave lithotripsy (ESWL) alat tersebut berfungsi sebagai pemecah batu Saluran Kemih hanya dengan menggunakan gelombang kejut.
Pelayanan medis RS KBP Darmaga Dr. Yacobus Frank Buwono, Sp.U.dr. mengatakan dalam prakteknya ESWL akan menghancurkan batu ginjal dan saluran kemih dengan gelombang kejut menjadi fragmen fragmen atau batu-batu kecil/lembut.
Setelah berhasil dihancurkan maka sisa pecahan batu-batu tersebut akan keluar bersamaan dengan air seni kencing.
Advertisement
"Tujuan untuk membantu pasien mengalami batu ginjal kalau dulu secara gampangnya aja harus operasi disayat atau operasi besar kemudian batu nya di keluarkan, tapi dengan alat ini. Cukup dengan gelombang kejut sampai batu yang ada di dalam tubuh bisa hancur dan keluar bersama air kencing," Dr. Yacobus Frank Buwono Sp.U.dr. Saat di temui di ruangannya Kamis, 07 Maret 2024 sore.
Dengan menggunakan alat ESWL beberapa keuntungan akan dirasakan oleh pasien. Diantaranya tidak ada luka, rasa nyeri minimal, dan dapat di lakukan pada semua usia.
Selain itu, Dr. Yacobus Frank Buwono. Sp. U, dr. menegaskan bahwa waktu tindakan relatif singkat dengan durasi antara 45 menit hingga 60 menit. sehingga masa pemulihan cepat dan lama perawatan juga pendek.
"Intinya setelah ESWL, pasien Yenih tidak perlu rawat inap setelah selesai langsung bisa pulang," singkatnya.
Telah Dibuka Resmi TMMD 2025, Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Pangan di Ujung..
Hukum Komunikasi dan Informasi
Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang Rp6 Miliar dari 3 Kasus Korupsi
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Negara yang Dilantik Prabowo
Perdana, Program MBG di Labuan Pandeglang disambut Antusias Murid Sekolah



