Wartawan dilaporkan Polisi menjadi pembahasan hangat dalam pertemuan rutin bulanan IPJT Kabupaten Banyumas

Untuk itu mereka sepakat akan tetap solid, ikut prihatin dan akan men-support secara proporsional, profesional dan akuntabel.
"Jujur, kami merasa prihatin atas kasus yang menimpa dan dialami oleh rekan wartawan yang telah di laporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas oleh seorang anggota DPRD Banyumas dengan Pasal 27 (3) UU ITE ".
Mendasari hal tersebut, mereka menghimbau agar seluruh anggota IPJT Kabupaten Banyumas berikut seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Banyumas bahkan di seluruh Nusantara, untuk ikut mengawal kasus ini, sebagai bentuk kepedulian, karena jika dibiarkan maka kedepan kriminalisasi terhadap wartawan dipastikan akan terulang kembali.
Karena, "kata mereka menegaskan, "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU 40-1999) apalagi dalam pasal 6 menegaskan jika Peranan Pers adalah : memenuhi hak rakyat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya Supremasi Hukum & Ham, melakukan pengawasan, koreksi dan kritik serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
"Harusnya sebagai Wartawan, terlebih menyangkut berita, maka mestinya dalam penangananya berpatokan dengan UU Pers, sehingga sebelum di mintai keterangan oleh Polisi, wartawan tersebut harus diberi ruang untuk menggunakan Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi, "pungkasnya ( sumber suliyo)
(Yogi tim)



