WARGA DESA TENJOJAYA KEC. CIBADAK KAB. SUKABUMI MEMINTA KEJELASAN ATAS TANAH HGU
"Di lokasi tersebut kan sangat jelas sudah ada plang dari Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung yang diperkuat oleh ketetapan pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG, Tanggal 04 Maret 2016 bahwa tanah itu telah disita oleh kejaksaan, tetapi mengapa masih bisa timbul Sertifikat hak milik tersebut"jelas Pupung.
"Kita akan mempertanyakan kepada pihak terkait apakah obyek tersebut benar-benar disita. Kalau benar disita kenapa masih ada aktifitas lain di lokasi tersebut, seperti penggalian pasir. Selanjutnya, kami juga akan pertanyakan bangunan apa saja yang disita dan berapa luasnya"lanjut Pupung lebih jauh.
Pupung Puryanto juga mengatakan akan mempersoalkan atas tersangkutnya salah seorang yang bernama Tatang Sopyan, dalam hal ini Tatang sebagai salahsatu orang yang terlibat dalam mengeluarkan SHM bagi PT. Bogorindo Cemerlang dan keluarga H. Usman Efendi.
"Dia (Read-Tatang Sopyan) itu kan statusnya kan masih tersangka dalam penerbitan SHM tersebut, tetapi mengapa sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran di luar,kan sangat janggal"ketusnya
"Selain daripada hal itu, kita juga akan coba untuk meminta kepada pihak berwenang untuk menggugurkan kepemilikan oleh H. Usman dan PT. Bogorindo atas lahan seluas 184 bidang. Yang masing-masing lahan tersebut atas nama keluarga H. Usman sebanyak 29 bidang dan sisanya sebanyak 155 atas nama PT. Bogorindo Cemerlang,karena menurut kami, penerbitan SHM itu telah menyalahi aturan yang ada" Tutup Pupung Puryanto Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, dan juga sebagai ketua Komando Garuda Sakti tersebut. Sukabumi (13/08/2021)
(Ujang Asep Suherman)


