Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura
Polisi memperlihatkan barang bukti mobil rental yang digelapkan oleh wanita asal Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/4/2025). (Dok. Polres Tangsel)
Rabu, 23 Apr 2025 18:28
"Begitu kami tiba, tersangka sudah siap-siap kabur dari rumah kontrakannya. Selanjutnya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan oleh Ermi dari beberapa penadah. Para penadah itu tersebar di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Ermi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain itu, ia juga terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Dhady.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 8 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


