Advertisement

Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura

Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura
Polisi memperlihatkan barang bukti mobil rental yang digelapkan oleh wanita asal Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/4/2025). (Dok. Polres Tangsel)
HUKUM
Rabu, 23 Apr 2025  18:28

"Begitu kami tiba, tersangka sudah siap-siap kabur dari rumah kontrakannya. Selanjutnya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi juga berhasil menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan oleh Ermi dari beberapa penadah. Para penadah itu tersebar di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.

Ermi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selain itu, ia juga terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Dhady.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#curanmor
#penadah
#mobil rental
#tangsel
#pati
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia