Wali Kota Solo: Sanksi Tegas bagi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Dia menambahkan bagi karyawan atau pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan bisa melapor ke Kantor Disnaker Solo pada jam kerja. Kantor Disnaker berada di Jl. Slamet Riyadi No.306, Sriwedari, Laweyan.
Sementara itu, di salinan dokumen Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, larangan penahanan ijazah tertuang di Pasar ke-65. Pasar tersebut berbunyi: “Setiap pemberi kerja dilarang menahan dokumen pribadi asli milik tenaga kerja”.
Dokumen pribadi yang dimaksud pasal itu meliputi: Ijazah, Sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Nikah, Paspor, Visa.
Setiap pemberi kerja yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis; dan pembekuan kegiatan usaha.

