Wali Kota Solo: Sanksi Tegas bagi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Wali Kota Solo: Sanksi Tegas bagi Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan
Wali Kota Solo Respati Ardi.
SOLO RAYA
Sabtu, 03 Mei 2025  16:30

Dia menambahkan bagi karyawan atau pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan  bisa melapor ke Kantor Disnaker Solo pada jam kerja. Kantor Disnaker berada di Jl. Slamet Riyadi No.306, Sriwedari, Laweyan.

Sementara itu, di salinan dokumen Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, larangan penahanan ijazah tertuang di Pasar ke-65. Pasar tersebut berbunyi: “Setiap pemberi kerja dilarang menahan dokumen pribadi asli milik tenaga kerja”.

Dokumen pribadi yang dimaksud pasal itu meliputi: Ijazah, Sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Nikah, Paspor, Visa.

Setiap pemberi kerja yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis; dan pembekuan kegiatan usaha.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#walikota solo
#tenaga kerja
#solo
#ijazah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita