Wakapolres Jaksel: Pelaku Budidaya Tanaman Ganja di Bekasi Dapat Ilmu dari YouTube
Sabtu, 23 Apr 2022 11:26
"Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp 1 Miliar dan maksimalnya Rp 10 Miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 6 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...


