Wakapolres Jaksel: Pelaku Budidaya Tanaman Ganja di Bekasi Dapat Ilmu dari YouTube

Wakapolres Jaksel: Pelaku Budidaya Tanaman Ganja di Bekasi Dapat Ilmu dari YouTube
 
HUKUM
Sabtu, 23 Apr 2022  11:26

"Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp 1 Miliar dan maksimalnya Rp 10 Miliar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ganja
#narkoba
#bekasi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita