Vonis Ferdy Sambo Dijadwalkan Senin 13 Februari 2023
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidakannya meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Lalu, perbuatan Ferdy Sambo dianggap tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Tuntutan itu dianggap pantas diberikan kepada Ferdy Sambo. Sebab, ia dianggap sebagai dalang karena merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, di rangkaian kasus itu, tindakan Ferdy Sambo dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

