Viral Video Pengeroyokan Anggota TNI di Grobogan, Lima Orang di Tetapkan Jadi Tersangka
Ia pun meminta masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan negatif pesta miras di tengah euforia hajatan yang memicu kriminalitas.
"Tradisi-tradisi lama berupa mabuk-mabukan sebelum melaksanakan hiburan harus ditinggalkan. Itu pesan saya. Sehingga ke depan kejadian seperti ini tidak terulang," tegas Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (4/12/2023).
Setyawan juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Grobogan yang gerak cepat meringkus lima tersangka penganiaya Koptu Suyoko.
"Ada percepatan penanganan juga dari Polres Grobogan. Seharusnya dua bulan, nanti bisa dipercepat menjadi tujuh hari bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami ucapkan apresiasi. Pelaku juga ditangkap dalam tempo kurang dari 24 jam," ungkap Setyawan.
Dalam kesempatan itu Setyawan juga berharap kelima tersangka yang menyerang Koptu Suyoko bisa diganjar hukuman semaksimal mungkin.
"Saya harap kelima tersangka ini diproses dengan secepat-cepatnya kemudian dapat dipenjara maksimal. Ini menjadi pembelajaran bagi kita," pungkas Setyawan.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan fisik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Gali. (Kas/han)


