Viral! Pengrusakan Tanaman Yang Sudah Digarap Warga di Jepara Secara Semena-mena
Menurutnya seharusnya didahului dengan pembicaraan dengan masyarakat penggarap.
"Persoalan yang kedua tentu terkait keabsahan klaim hak pemberi kuasa atas lahan tersebut. Itu kan harus diverifikasi dahulu keabsahannya. Lalu diverifikasi juga keabsahan hubungan antara pak Solikin selaku penerima kuasa dengan si pemberi kuasa," tegasnya.
Kedua persoalan tersebut, kata Yoyok, hanya bisa terang benderang kalau Solikin mau duduk bersama.
LAI Jateng sudah menghubungi Solikin lewat seluler di rumah mantan Carik (Sekdes) Keling, Sugiyo, dan Solikin mengatakan hanya bersedia bertemu apabila ada surat undangan resmi.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri LAI Jateng, Solikin adalah mantan pejabat di BPN dan beralamat di Kalideres, Jakarta.
AliansiNews telah meminta klarifikasi kepada Sugiyo dan Solikin melalui pesan Whatsapp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (*)

