Advertisement

Usai Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: yang Paham Detail Dana Hibah hanya Sekdaprov dan Bappeda

TIPIKOR
Kamis, 22 Des 2022  16:52
Usai Kantornya Digeledah KPK, Khofifah: yang Paham Detail Dana Hibah hanya Sekdaprov dan Bappeda
Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bicara menjelaskan soal aliran dana hibah dari Pemprov ke DPRD Jatim. Dia menegaskan dana hibah itu bukan masuk dalam anggaran tahunan.

"Dana hibah ini tidak bisa dibilang anggaran per tahun. Setiap hibah dari pokok-pokok pikiran. Hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah," kata Khofifah di Surabaya, Kamis, 22 Desember.

Khofifah menyatakan hanya ada dua orang bawahannya yang mengetahui detail soal distribusi dana hibah dari Pemprov Jatim ke DPRD Jatim yaitu Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Advertisement

Baca juga: KPK Bawa Pulang Dokumen Hingga Bukti Elektronik dari Ruang Kerja Khofifah-Emil Dardak

"Dua orang ini yang paham dan mengetahui detail," katanya.

Meski demikian, menurut Khofifah, terdapat beberapa hal yang menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu turun setelah ada verifikasi dari inspektorat, dan kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun, untuk memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah tersebut.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat. Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal. 

Pertama yakni pakta integritas. Isi pakta integritas ini antara lain siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan. Kedua, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak, di mana penerima hibah memiliki tanggung jawab, melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan. 

"Ketiga, adalah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jadi, tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah. Saya membedakan penerima hibah dengan aspirator, karena ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah," ujarnya.

Advertisement

Baca juga: KPK: Ancaman Pidana Jika Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Pengurusan Perkara di MA

Menurut Khofifah, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD. 

1
2
Berikutnya
TAG:
kpk
khofifah
dana hibah
jawa timur
Formasi Indonesia Satu
H Ristanto Wahyudi
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Cara mengurus Pindah domisli Kekota Tangerang

Banten   Jumat, 19 Apr 2024  22:03

Jual Aset Batanghari 9, Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Oknum Notaris

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  20:22

Oknum kepala dinas pendidikan kabupaten OKU Timur,diduga korupsi DANA DAK tahun 2019 dan 2020..

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  17:02

FORKOPIMCAM Cisolok Inisiasi Operasi Semut Di Pantai Karanghawu Pasca Libur Lebaran

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  13:33

Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  09:08

Pemkot Kota Tangerang, bersama Forkopimda rapat bahas Saber Pungli

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:34

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:28

Budi Daya Lebah Madu Desa Karya Mulia Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:11

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:07

Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:00

Apel pagi,Dindikbud Prov. Banten Gelar Halal Bi Halal

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:57

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pengamanan Haul Akbar di Cilongok

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:23

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:17

Pemkot Tangsel Bangun Tandon dan Turap Atasi Banjir

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:06

Pemkot Tangerang siapkan Skenario Penataan Pasar Sipon Cipondoh

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:55

Cara pembuatan KTP-el secara Online dan Offline di Kota Tangerang

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:22

Antisipasi Wabah PMK, DKP Kota Tangerang Masifkan Pemberian Vaksin hingga Vitamin pada Hewan..

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:33

Dinkes Kota Tangerang, Lakukan Penyuluhan PHBS ke Warga Binaan

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:22

Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta..

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  21:15

Selama Liburan Lebaran, 18.681 Penumpang telah dilayani BRT Tayo

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  20:18

Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  19:10

Ini Caranya Agar Dapat UMROH GRATIS Dengan Membayar Retribusi dan Pajak Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:04

Resmikan Nama Jalan KH.Zezen Z.A, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami "Mudah-mudahan Mendatangkan..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:01

Kemendikbudristek akan Gelar konser Musik Memeluk Mimpi-Mimpi

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  10:06

Jembatan Beton di Desa Karya Mulia Mengalami Kerusakan Memperihatinkan !!

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:24
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link