Untuk kedua kalinya Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda
Kasie Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya (Dok. Istimewa)
Rabu, 03 Jul 2024 15:36
Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut. terdapat kekurangan yang sifatnya materiel dan formal terkait alat bukti fakta. Berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," ungkapnya, Kamis (27/6/2024)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 36 menit lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 39 menit lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


