Untuk kedua kalinya Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda
Kasie Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya (Dok. Istimewa)
Rabu, 03 Jul 2024 15:36
Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut. terdapat kekurangan yang sifatnya materiel dan formal terkait alat bukti fakta. Berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," ungkapnya, Kamis (27/6/2024)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


