Untuk kedua kalinya Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam ke penyidik Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan hal ini dikarenakan berkas perkara dianggap masih kurang lengkap dari materi formil dan materil.
"Kami sampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan kepada teman- teman penyidik yang telah diterima pada Selasa (2/7/2024) kemarin," ujar Nur Sricahyawijaya di kantor Kejati Jabar, Rabu (3/7/2024) siang.
Pihaknya belum dapat menyampaikan berkas formil dan materil apa saja yang masih kurang karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok materi.
"Sesuai pernyataan saya yang lalu bahwa berkas perkara PS terdapat kekurangan formil dan materil, untuk itu belum bisa kami sampaikan bahwa itu sudah masuk materi," ungkapnya.
Advertisement
Terkait pelaksanaan sidang nanti, Kejati Jabar menunggu berkas perkara setelah P21.
"Setelah P21 atau pun nantinya P21 hal tersebut belum dapat kami sampaikan karena masih menunggu berkas perkara tersebut," tuturnya.
Dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan, Kejati Jabar mengerahkan sebanyak enam jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Kejati Jabar juga telah mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024).