Ungkap 110 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satres Narkoba Polres Jakbar Amankan 5 Tersangka
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," terangnya.
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyelidikan terhadap jaringan ini masih berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

