Uang Pengisian Perangkat Desa Rp 200 juta di Buat Bancakan, Eks Kades Tambakromo Pati Kini di Amankan Polisi
Eks Kades Tambakromo Pati di sel tahanan polresta
Kamis, 21 Des 2023 08:38
Atas tindakan tersangka telah melanggar primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (den/yan)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 12 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...SUMSEL | 12 jam lalu
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan...


