Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
Senin, 22 Apr 2024 14:00
Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 15 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 25 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 30 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


