Titik Tempat Hiburan Di jalan Gor Petanang Diduga Meraja Lela.

Titik Tempat Hiburan Di jalan Gor Petanang Diduga Meraja Lela.
Foto: Jalan petanang lubuk linggau.
SUMSEL
Selasa, 13 Jun 2023  17:15

Lubuklinggau,Aliansinews.

Keindahan dan Kecanggihan Kota Lubuklinggau sebagai Kota Metropolis Madani, seakan tercoreng dengan banyaknya tempat hiburan malam yang beredar bebas di Kota ini, yang tentu dapat menghancurkan tatanan kehidupan karakter anak bangsa. Selasa, (13/6/2023).

Jaro Ade

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin, (12/6/2023) sekitar pukul 00.00 WIB terdapat beberapa titik tempat hiburan malam yang ada di Jalan Lingkar Utara di sekitar kawasan Sport Centre dan bahkan salah satu tempat hiburan tersebut berlokasi cukup dekat dengan gedung Wakil Rakyat DPRD Kota Lubuklinggau Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I , Diduga Meraja Lela

Ika Mustika

Di lokasi tempat hiburan tersebut sangat terlihat jelas banyaknya aktivitas pengunjung yang sedang menikmati hiburan, ditambah dengan kemerlap lampu dan alunan musik remik sebagai pendukung suasana.

Baca juga: Himbauan Ketua Iwo Kepada Seluruh OPD Dan Stakeholder.

Salah satu warga di sekitar lokasi yang namanya tidak ingin dipublikasi menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut telah menjadi rutinitas setiap malam hari, dan selalu terdengar suara musik yang kencang. Dikatakan warga tersebut masyarakat sangat berharap kepada Pemerintah untuk menertibkan kegiatan hiburan malam ini, agar warga tidak lagi merasa terganggu.

"Ya pak, tiap malam rami di tempat tersebut, banyak orang joget-joget. Dan ramai terus tidak pernah sepi, dan itu pun kadang-kadang sampai menjelang subuh. Dan ceweknya juga sangat banyak di tempat itu," ungkapnya. 

Dikesempatan lain Ketua III MUI Kota Lubuklinggau KHG Moch Atiq Fahmi mengungkapkan, bahwa hiburan malam yang menampilkan house musik dan remix telah diatur oleh Perwali, dan sudah menjadi kesepakatan bersama antara FKPD yang juga ditandatangani oleh MUI, tinggal ketetapan tersebut harus diperkuat dengan tindak lanjut dari Pemerintah dan APH terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud. 

Baca juga: Proyek P3-TGAI DiKelurahan Petanang Ulu ,Ada 8 Meter Untuk Sampel.

"Peraturannya sudah jelas ada baik Perwali dan Kesepakatan Bersama, yang juga sangat didukung oleh Polda Sumatera Selatan. Bisa dilihat nanti tempat hiburan tersrbut sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada," kata Atiq Fahmi.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Hiburan malam lubuk linggau
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya