Tipu Uang 10 Juta, Calon Kepala Desa Agung Jati Masuk Penjara

Tipu Uang 10 Juta, Calon Kepala Desa Agung Jati Masuk Penjara
 
OKU TIMUR
Kamis, 11 Mar 2021  19:17

Yang pasti apa yang dilakulan oleh Fahmi Alias Karim jelas itu adalah modus penipuan dan melawan hukum, Saiful hanya diperiksa sebagai saksi dan itu juga dalam 1X24 jam sudah dipulangkan karena tidak terbukti, terus apa hubungannya mengasihkan uang ke Jaksa dan ke Polres dengan alasan tutup kasus Saiful.

Diberitakan sebelumnya warga Desa Agung Jati di gegerkan atas penemuan sesosok mayat laki-laki, setelah dilakukan olah TKP dan penyidikan oleh Kepolisian mayat tersebut adalah Suryo warga desa Sumberejo, beberapa saksi di periksa termasuk salah satu nya adalah Saiful warga desa Agung Jati.

Proses hukum sangat alot, namun akhirnya setelah 6 bulan berproses di Polsek Madang Suku II, akhirnya Fahmi Alias Karim sala satu calon Kepala Desa Agungjati Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur dengan nomor urut 3, resmi dijebloskan penjara Polres OKU Timur sampai saat ini sudah kurang lebih 15 hari menikmati tidur didalam jeruji besi, semoga hal ini dikemukakan hari tidak terjadi lagi, dan ingat tidak ada yang kebal hukum di Negara ini.

(TIM)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#calon kades
#desa agung jati
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita