Tindakan Asusila, Oknum Guru Ngaji Privat Ditangkap
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini tidak hanya tiga, dia sudah lupa (jumlah pasti korban, Red), karena terlalu banyak mungkin yah,” imbuh Zain.
Maka, lebih lanjut Zain menuturkan, pihaknya akan terus mendalami korban-korban lainnya guna mengetahui berapa banyak korban dari aksi AA ini.
“Makanya kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain,” ucapnya.
Terkait korban dari AA sendiri, Zain mengaku, para korban tengah dalam pengawasan dan dilakukan trauma healing.
“Kita adakan trauma healing terhadap korbannya termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban,” paparnya.
Tersangka AA dijatuhi Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3 hukuman,” tutupnya.


