Timsus Bakal Periksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector
Senin, 05 Sep 2022 23:31
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 13 menit lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 36 menit lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 4 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


