Advertisement

TIM Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS.

TIM Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS.
Team Tabur kejagung.
SUMSEL
Jumat, 10 Feb 2023  17:08

Jakarta, - Lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 393 juta rupiah. 

Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan Terpidana Agus Apriliana SH (56) pada Kamis (09/02/2023) sekitar Pukul 22.45 WIB di Jalan H Mentul Jatiasih Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati. 

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu :

Agus Apriliana SH (56), kelahiran Pati, warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. 

Atas perbuatannya, mantan Karyawan PD BPR Pati Kota ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang tertuang pada Putusan Pengadilan Nomor : 82/Pid.Sus/2014.PN TIPIKOR. Smg pada (02/12/2014) yaitu : 

1. Menyatakan Agus Apriliana SH telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan. 

2. Menetapkan perkara Agus Apriliana SH diperiksa dan diputus secara in absentia (diluar hadirnya Terpidana). 

3. Menyatakan Agus Apriliana SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia