Tim Aliansi Indonesia Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Subang
Tim meminta ketegasan para APH dari pihak kepolisian agar bisa diproses dalam lagi untuk menangani kasus rokok ilegal tanpa cukai ini, Polsek patok besi/ polres Subang dan Polda Jawa Barat agar segera melakukan tindakan untuk bisa menangani kasus ini dengan tegas lagi dalam pengawalan oknum APH, oknum media, serta oknum LSM yang membackup para pemain pemilik rokok ilegal tersebut.
Ironisnya lagi kenapa dari pihak Beucukai tidak bisa mengawasi peredaran barang yang diduga illegal itu atau yang bisa merugikan tidak masuknya pajak ke pemerintah.
"Saat terciduk oleh tim investigasi jumlah terpantau ada 37 slop box rokok ilegal tanpa cukai. Dugaan illegal yakni berbagai merek rokok, memang sangat luar biasa dan hebat, tanpa didapat oleh pihak petugas beacukai," ujar Asep Rohendi selaku Anggota DPP Aliansi Indonesia.
“Adapun jika benar Rokok tersebut Illegal maka hal ini yang akan membuat sangat – sangat merugikan Negara dimana pendapatan daerah yang hilang akibat adanya rokok ilegal dan merugikan Negara dengan melanggar Pasal 54 & Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," imbuhnya.
Maka dari itu Tim Investigasi Aliansi Indonesia menghimbau dan memohon kepada pihak Kepala Bea Cukai, Kasatpol PP, Kapolres Subang dan Kapolsek Patok Beusi untuk menindaklanjuti serta menindak tegas, peredaran rokok rokok ilegal tanpa cukai, yang sangat merugikan negara. (Yogi tim)


