Tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Minggu, 17 Mar 2024 02:32
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


