Tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
 
PPA & TPPO
Minggu, 17 Mar 2024  02:32

“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tpks
#komnas perempuan
#restorative justice
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita