Tersandung Kasus Korupsi APBDes 2018-2019, Kades Tegalyoso Klaten di Jebloskan Dalam Tahanan
Jumat, 18 Mar 2022 20:28
Dari hasil auditor, sambung Ginanjar, kerugian negara kurang lebih Rp 250 juta. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Semarang.
"Jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor. Jaksa yang melakukan penahanan Cecep Mulyana," pungkas Ginanjar.
Penasihat hukum tersangka, Gino menjelaskan kliennya ditahan setelah proses pelimpahan ke kejaksaan oleh Polres Klaten. Menurutnya, ini merupakan pelimpahan tahap kedua.
"Tadi pelimpahan tahap kedua oleh Polres Klaten ke kejaksaan dan ini ditahan. Ditahan di Lapas Klaten, kondisinya sehat," jelas Gino saat dihubungi awak media.*
(dej/tim/red)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 2 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


