Terkait Masalah Kepala Desa, KGS LAI Hanya Mengingatkan tentang Penerapan Hukum atas Ketentuan Peralihan

Terkait Masalah Kepala Desa, KGS LAI Hanya Mengingatkan tentang Penerapan Hukum atas Ketentuan Peralihan
 
SULSEL
Rabu, 14 Okt 2020  12:05

Karena itu, perlakuan atas UU desa, harus pula disesuaikan dengan Sumber daya Manusia nya yang mengelola Desa tersebut, dengan begitu maka wajar jika ruang dalam Pelaksanaan penyelesaian sengketa secara alternatif (non litigasi) perlu dilakukan sebagai bentuk kemandirian dan keistimewaan desa, dan secara tidak langsung akan lebih mengefesiensikan suatu perkara agar tidak semakin menumpuk di pengadilan terkait perkara-perkara Pemerintahan Desa, utamanya di Sulsel.

“Apalagi Kejagung dan Mendagri baru-baru ini sudah memberi sinyal, agar hati-hati di dalam melakukan penyidikan tentang Kewenangan Pemerintahan Desa,” tutupnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kepala desa
#kgs aliansi
#dana desa
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita