Terkait Masalah Kepala Desa, KGS LAI Hanya Mengingatkan tentang Penerapan Hukum atas Ketentuan Peralihan
Rabu, 14 Okt 2020 12:05
Karena itu, perlakuan atas UU desa, harus pula disesuaikan dengan Sumber daya Manusia nya yang mengelola Desa tersebut, dengan begitu maka wajar jika ruang dalam Pelaksanaan penyelesaian sengketa secara alternatif (non litigasi) perlu dilakukan sebagai bentuk kemandirian dan keistimewaan desa, dan secara tidak langsung akan lebih mengefesiensikan suatu perkara agar tidak semakin menumpuk di pengadilan terkait perkara-perkara Pemerintahan Desa, utamanya di Sulsel.
“Apalagi Kejagung dan Mendagri baru-baru ini sudah memberi sinyal, agar hati-hati di dalam melakukan penyidikan tentang Kewenangan Pemerintahan Desa,” tutupnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SULSEL | 7 jam lalu
Perkuat Mental dan Moral Personel, Polres Pinrang Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Di Tengah Bencana Dan Gejolak Dunia, Ketua Umum Maung & Rajawali Ingatkan: Eling Lan...BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Turnamen Curugbitung Cup 2026 Sukses Digelar, Pertandingan Berjalan Damai dan Kondusif...


