Terkait Penambangan, Polres Tulung Agung Tebang Pilih?
Polres Tulung Agung diduga tebang pilih terkait aktifitas masyarakat yang secara sepihak dituding sebagai penambangan.
Hal itu nampak sangat jelas melalui perlakuan pihak Polres Tulung Agung terhadap Karwito serta masyarakat di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
Karwito dijadikan tersangka dengan sangkaan penambangan batu dan tanah urug atau yang dikenal dengan galian C. Padahal aktifitas Karwito dan masyarakat setempat adalah cetak lahan di atas tanah masyarakat, bukan tanah negara. Itupun berdasarkan permintaan atau persetujuan pemilik tanah.
Advertisement
Baca juga: Kapolres Bersama Forkompimda Pasuruan Pulangkan Pasien Sembuh Covid-19
Cetak lahan di Dusun Secang itu bukan satu-satunya yang ada di Kabupaten Tulung Agung. Di tempat lain juga ada seperti di Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung, Desa Gebang Kecamatan Pakel dan Desa Kedungjalin Kecamatan Sumbergempol.
Khusus yang di Desa Nunggahan, cetak lahan diprakarsai oleh seorang anggota Polres Tulung Agung.
Advertisement
Dengan perlakuan terhadap cetak lahan di Dusun Secang, menjadi indikasi kuat Polres Tulung Agung tebang pilih.
Investigasi tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di lapangan ada temuan awal yang cukup mengejutkan. Yang milik oknum dan yang mau mengikuti kemauan oknum aman-aman saja dalam menjalankan aktifitas.
Bahkan yang jelas-jelas galian C, penambangan pasir di tanah negara di sungai Brantas tidak disentuh sama sekali. Diduga kuat karena adanya oknum-oknum dalam kegiatan penambangan tersebut.
Advertisement
Oknum-oknum di Polres Tulung Agung hendaknya tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, dengan perlakuan sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak mau menuruti kemauan oknum, seperti Karwito.