Terkait OTT, Kantor Imam Nahrawi Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.
"Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah," ucap Febri di KPK, Kamis (20/12/2018).
Penggeledahan dilakukan dari siang hingga sore tersebut juga menggeledah ruang deputi, ruangan asisten deputi, ruangan PPK, dan beberapa ruangan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait ruangan apa yang digeledah KPK di KONI.
Advertisement
Baca juga: Ini Alasan KPK Mengapa Taufik Kurniawan Harus Ditahan
"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini, yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," lanjutnya.
Dokumen-dokumen dan proposal hibah yang telah diamankan KPK dalam penggeledahan akan dipelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi di pemeriksaan berikutnya.
Advertisement
Febri menambahkan tidak ada penyitaan uang dari penggeledahan. Namun, lanjutnya, untuk proposal tentu terdapat data keuangan dan kegiatan. Khusus untuk dokumen hibah, terdapat catatan-catatan terkait dengan proses dari awal.
"Proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan dan bagaimana proses berikutnya, disetujui atau tidak disetujui. Hal itu perlu kami temukan secara lengkap," paparnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Advertisement
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Seluruh Tersangka Kasus Meikarta
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL) Adhi Purnomo (AP) sebagai pejabat pembuat komitmen Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.