Terkait ‘Anak Aibon’, Pemkot Bersama DPRD Kota Prabumulih Terbitkan Perda
“Tanyakan apakah memang karena disuruh orang tua, atau untuk disalahgunakan. Harapan kita juga seperti itu,” tukasnya.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Drs. A Heriyanto, MM, melalui Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Firmansah Putra, S.E, M.Si menyampaikan, pihaknya siap membantu rehabilitasi akibat ketergantungan baik Aibon maupun narkotika.
“Jadi kalau ada masyarakat yang butuh rehabilitasi akibat ketergantungan baik Aibon maupun narkotika, laporkan ke Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Prabumulih Lantai 8. Kita sudah ada rumah rehabilitasi, akan dibantu sampai pulih di Rumah pemulihan Bina Sriwijaya,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran di Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih terjadi karena pelaku atas nama Adi Saputra (20) tak diberi uang untuk membeli lem aibon.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pemilik rumah sekaligus kedua orang tua Adi saputra yakni Asmawani (38) dan Suryanto (42). Kepada awak media, Suryanto menuturkan pembakaran bukan pertama kali dilakukan oleh Adi. Bahkan, Adi sering mengancam membakar rumah bila tidak diberi uang untuk membeli aibon.
Di tempat terpisah salah satu warga kota Prabumulih yg tidak mau disebut namanya menuturkan,dia merasa sangat bersyukur kalo pemerintah bersama DPRD Kota Prabumulih mau mengeluarkan perda terkait anak Aibon, yang notabene tidak bisa diambil tindakan oleh aparat penegak hukum karena belum adanya larangan dari pemerintah, dia pun berharap jangan hanya anak Aibon yang ditindak, juga seperti Anak Punk dan Genk Motor.
“Tambahkan dua item tersebut, harus segera dimasukkan dalam perda yang akan dibuat sebelum terlambat karena keberadaan mereka cukup meresahkan masyarakat" Pungkasnya kepada awak Media.
( KBA/Fadjaruddin)


