Terbukti Terima Suap, Eks Kepala BPN Semarang Sah di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. PSP Mulai di Terima Kejari Sukoharjo

Terbukti Terima Suap, Eks Kepala BPN Semarang Sah di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. PSP Mulai di Terima Kejari Sukoharjo
 
SOLO RAYA
Minggu, 13 Agu 2023  11:29

“Kalau sudah di PSP kan bisa digunakan sesuai tupoksi Kejaksaan, jadi tidak boleh dilelang, harus dimanfaatkan, seperti untuk rumah dinas atau rumah kegiatan RJ atau nanti kita sesuaikan dengan anggaran yang ada, yang penting kita terima dulu baru bisa diprogramkan untuk apa, yang jelas harus seusai dengan fungsi Kejaksaan,” tandasnya. (Tim) 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus
#korupsi
#eks bpn
#sukoharjo
#semarang
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita