Terbukti Terima Suap, Eks Kepala BPN Semarang Sah di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. PSP Mulai di Terima Kejari Sukoharjo
Minggu, 13 Agu 2023 11:29
“Kalau sudah di PSP kan bisa digunakan sesuai tupoksi Kejaksaan, jadi tidak boleh dilelang, harus dimanfaatkan, seperti untuk rumah dinas atau rumah kegiatan RJ atau nanti kita sesuaikan dengan anggaran yang ada, yang penting kita terima dulu baru bisa diprogramkan untuk apa, yang jelas harus seusai dengan fungsi Kejaksaan,” tandasnya. (Tim)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 5 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


