Terbongkarnya Para Mafia BBM Solar Wonogiri Berbuntut Panjang, SPBU Yang Terlibat Kena Sanksi Pertamina

Terbongkarnya Para Mafia BBM Solar Wonogiri Berbuntut Panjang, SPBU Yang Terlibat Kena Sanksi Pertamina
Truk tangki BBM dicek petugas saat membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi di sebuah tempat di Kecamatan Purwantoro Wonigiri. (Dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 18 Nov 2023  22:03

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, Jumat (17/11) juga menyampaikan terkait modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.

“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkapnya. 

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,’’ imbuh Brasto.

Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi. 

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya disubsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

"Kami menyampaikan apresiasi berbagai elemen dan Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,’’ imbuhnya.

Brasto juga menambahkan, masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Awi/Den/Tim) 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#mafia
#bbm subsidi
#wonogiri
#polda
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita