Tangkap Pembacok Petani, Unit Reskrim Polsek Keluang Grebek Pelaku Dipersembunyian
MUBA, Aliansinews.id −
Lantaran melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pemberatan diduga pelaku seorang petani bernama Arjoni alias Joni alias Jon (33) warga Rt 003 Rw 002 Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab.Muba. Terhadap korbannya yang juga seorang petani yakni Sartono alias Tejo (34) dengan cara pelaku membacok tubuh korban.
Merasa tidak terima karena sudah dianiaya, korban melaporkan peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VIII/2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, Senin (19/08/24).
Berdasarkan kronologis kejadian, Pada Senin (19/08/24) sekira pukul 17:00 Wib di depan rumah Yurniati Binti Cik Nang yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan. Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh diduga pelaku Arjoni alias Joni alias Jon terhadap korban Sartono alias Tejo bin A. Kadir merupakan warga Rt 009 Rw 003 Desa Talang Jaya Mulya Kec. Betung Kab. Banyuasin.
Advertisement
Dengan cara pelaku menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan tangan sebelah kanan lalu membacok tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan korban akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, didapati keberadaan diduga pelaku Arjoni alias Joni alias Jon berada di pondok yang terletak di dalam kebun kelapa sawit Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang, mendapat informasi tersebut Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima STrK,C.MSP beserta anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setibanya di tempat persembunyian pelaku. Sehingga pelaku Arjoni alias Joni alias Jon berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatannya, selanjutnya pelaku Arjoni alias Joni alias Jon di amankan ke polsek keluang guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni 1 (satu) buah jaket warna hijau, 1 sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras, sedangkan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Rill /Sya)