Tangkap dan adili mafia tanah di makassar, Sulawesi selatan

Aliansi Indonesia Badan penelitian aset negara 28 maret 2023.
Sesuai motto nya menyelamatkan aset negara,menegakkan kebenaran dan Keadilan serta membantu masyarakat yang terzholimi.
Pemilik Hak waris tanah Abd Jalali dg.Nai di KM 18 a/n : TJODDO. kami ( ahli waris) akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan , tanah kami di PERSENGKETAKAN oleh oknum yang tidak bertanggung jawab diduga dibantu oleh segelintir oknum mafia peradilan.
Melalui lembaga Aliansi Indonesia mereka harapkan agar empat pilar : pengadilan ,Kepolisian ,Pemerintah daerah, dan BPN segera mengambil langkah sesuai Arahan Pak.Presiden Joko Widodo( jokowi ) diwaktu melakukan pembagian sertifikat tanah, Jawa Timur.
Yang mana saat itu Pak.Jokowi memberikan pesan Tegas kepada, Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto Mantan Panglima TNI , soal penumpasan mafia tanah.harus tegas saat berhadapan dengan mafia tanah, Jokowi memerintahkan seluruh jajaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) untuk memberantas mafia tanah.
Pihak kepolisian Resmob Polda Sulawesi Selatan sebagai penegak hukum harus berani meringkus mafia tanah terhadap Penipuan dan Pemalsuan Dokumen tanah. Adanya Sengketa tanah suatu perbuatan melawan hukum, Berawal kronologis nya antara OBJEK di KM.17 Jalan Perintis Kemerdekaan dengan KM .20 arah ke kabupaten MAROS.sehingga terbit sertifikat PALSU.
mengapa harus tanah saudara abd,Jalali Dg.Nai KM.18 yang mana surat menyurat lengkap secara detail, rincian bahkan pajak pun dibayar setiap tahun, mengapa harus menjadi korban bahkan dijadikan TERSANGKA." Padahal jelas ahli waris tidak pernah bersengketa dengan siapa pun.
Timbulnya sertifikat PALSU diduga pihak BPN tidak mengecek kebenaran dokumen tersebut , penelitian berkas Perkara dengan OBJEK. ( judex factie).



