Pengelola Galian C Ilegal di Todanan Blora Ditangkap, Kini Aktifitas Tambang Untuk Urug Lengang Sepi
BLORA – Penambangan batu urug di Desa Sambeng, Todanan, Blora, kini menjadi sepi. Kondisi itu setelah penangkapan DSU, penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan di desa tersebut beberapa waktu lalu.
Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kendeng Selatan Hadi Susanto mengatakan penangkapan tersebut karena DSU masih melakukan aktivitas pertambangan di area yang berbatasan dengan Desa Prigi tersebut. Sedangkan masa berlaku IUP di Desa Sambeng itu telah berakhir.
“(IUP untuk Desa Sambeng, Todanan, Red) Berakhir pada 27 Juli 2022. Saat ini masih proses perpanjangan. Juga pengalihan pengelola dari Beni Laksono menjadi CV Sase Laksana,” jelasnya.
Advertisement
Baca juga: Memprihatinkan..!! Ruas Jalan Penghubung Desa Jambanan-Sidoharjo Sragen Rusak Parah
Saat wartawan ke lokasi pada Selasa (14/2) lalu, sekitar pukul 12.25, tampak sebuah truk biru bermuatan batu grosok berada di sekitar area penambangan. Tapi tidak diketahui batu grosok tersebut berasal. Sebab ada dua area galian yang berjarak sekitar 100 meter. Di sebelah jalan masuk area pertambangan dan satu pintu bangunan kayu seperti warung juga terbuka.
Sejam kemudian, wartawan kembali ke lokasi pertambangan di Desa Sambeng itu. Memastikan apakah ada aktivitas pertambangan atau tidak.
Advertisement
Namun pada pantauan kedua itu, tidak ditemukan orang ataupun aktivitas pada area pertambangan. Hanya ada tiga ekskavator dan sebuah sistem mesin yang diduga digunakan untuk pemecah batu. (cha/rab)
Editor: Awi
Advertisement
Baca juga: Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Tangkap Polda Jateng, Pelaku Asal Blora