Advertisement

Tanah Tak Bertuan" Diduga Modus "WST", Kopegtel Ngadu Kejagung

SUMSEL
Selasa, 09 Apr 2024  16:24
Tanah Tak Bertuan" Diduga Modus "WST", Kopegtel Ngadu Kejagung
Foto: Pertemuan membahas lahan tanah milik Kopegtel.

PALEMBANG - SUMSEL, AliansiNews -

Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diduga beritikad tidak baik diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan diduga melakukan penyelewengan tugas dan wewenang dalam jabatannya terhadap ganti rugi pembebasan lahan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Kapal Betung Overpass STA 59 - 450 Desa Talang Buluh kota Palembang seluas  sekitar 3000m2 dengan nilai ganti rugi sekitar satu Miliar lebih terhitung sejak (13/12/2022) melalui proses sampai sekarang belum juga diselesaikan uang ganti rugi kepada pengurus Kopegtel.

Hingga diduga menghambat pembayaran dan bertujuan menargetkan diduga objek tanah seolah "Tanah Tak Bertuan". Walau 

Advertisement

Baca juga: Musi Banyuasin Kaya SDA, Tapi Belum mampu sejahterakan masyarakat

pengurus Kopegtel telah melayangkan surat Somasi sampai ketiga kalinya namun belum ada tanggapan untuk menyelesaikan, terkesan diabaikan.

Akibatnya, pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Oknum Direktur, General Manager (GM) dan para pejabat PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) yang tertuang dalam Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jampidsus RI dan Jamintel RI di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor : 04/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 tertanggal (27/03/2024).

Advertisement Jaro Ade

Pengurus Kopegtel melalui kuasa hukumnya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, "benar, kami telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejagung RI", katanya Senin (01/04/2024).

"Menurut hemat kami, oknum pejabat PT WST dengan sengaja diduga mengulur-ulur waktu hingga lalai dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam proses pemecahan Sertifikat SHGB milik klien kami yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol kapal Betung yang terletak di desa Talang Buluh seluas 1500M2 yang melalui proses sejak (21/04/2022) hingga sekarang  belum juga diselesaikan dan belum dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami", lanjut Iwan.

"Akibatnya, kami menduga, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses pembayaran dengan tujuan diduga agar masa status sertifikat SHGB milik klien kami berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi hingga tanah milik klien kami diduga akan diambil alih dan dikuasai oleh negara (dianggap "Tanah Tak Bertuan" red)", ungkap Iwan.

Advertisement

Baca juga: Berdasarkan hasil survei, DPC Aliansi MUBA meminta Iyank maju dalam kontestasi Pilbup Muba 2024-2029

"Dengan belum juga diselesaikan dan dikembalikan sertifikat SHGB milik klien kami, bertujuan, oknum pejabat PT WST diduga menghambat proses perpanjangan sertifikat SHGB tersebut. Padahal, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah disebutkan bahwa, masa berlaku Sertifikat SHGB mencapai 30 Tahun dan dapat diperpanjang 20 Tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 Tahun dan masih dapat diperpanjang kembali", urai Iwan.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
Publikasi Kejagung tanah tak bertuan Waskita karya Sriwijaya
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S Kota Palembang: PPDB 2024-2025 Ikuti Aturan Menteri No. 21 Tahun 2021

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

LAMPUNG   Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Bahas Persiapan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Podcast Bersama Linggau Pos Online

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  19:00

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43

Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi..

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  16:19
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link