Tambang Zirkon Ilegal di Kasongan Lama Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Selasa, 24 Okt 2023 19:01
Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 6 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 8 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 11 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 11 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


