Tambang dan Perdagangan Batubara di Lebak - Banten yang Diduga Tanpa Izin, Tanggung Jawab Siapa?

Menurutnya baik penambangan maupun stofel-stofel di sepanjang jalan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan seperti tak tersentuh hukum.
Tanah Perhutani yang digunakan aktifitas tambang batubara itu di antaranya di Kp. Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Meskipun di atas tanah tersebut telah dipasang plang larangan melakukan aktifitas penambangan, namun seolah tidak digubris.
Sedangkan tambang batubara di tanah PT Cemindo gemilang berlokasi di Blok Pasir Bendera, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, dan diangkutnya ke stofel di adesa Pamubulan. Stofel itupun masih di atas tanah PT Cemindo Gemilang.
Bahkan dari dokumentasi Media AI nampak orang yang berseragam PT. Cemindo Gemilang di lokasi aktifitas batubara.
Dari pekerja yang tidak bersedia disebut namanya, hanya didapat keterangan, stofel yang tergolong besar itu dan yang terbesar menampung hasil tambang dari tanah Cemindo, pemiliknya dikenal dengan nama panggilan Unyil.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), Muhammad Safei, yang terjun langsung ke lokasi mengatakan, ketiadaan izin resmi aktifitas terkait batubara itu harus dipertanyakan, siapa yang bertanggung jawab.
Pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan untuk menertibkan usaha tambang yang tidak berizin dengan menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Lingkungan Hidup.


