Suroto, saksi penolong Vina dan Eky, resmi dilindungi LPSK

Suroto, orang yang pertama menolong Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat keduanya tergeletak di jembatan fly over Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016, resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Suroto, dua orang petugas dari LPSK mendatanginya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pihak LPSK menawarkan kepadanya untuk memberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Suroto mengungkapkan, setelah mendapat tawaran itu, dirinya menelpon keluarganya terlebih dulu untuk meminta pendapat mereka. Menurutnya, keluarganya mendukung agar dirinya mendapat perlindungan dari LPSK.
‘’Sebelum saya setujuin, saya nelpon dulu ke keluarga. Kata keluarga, ya wis gak papa, biar ada pendamping. Jadi saya menyetujui (tawaran LPSK),’’ kata Suroto.
Advertisement
Suroto mengatakan, keputusannya untuk menerima tawaran perlindungan dari LPSK itu karena kasus pembunuhan Vina – Eky merupakan kasus yang besar.
KmDia pun belum mengetahui apakah kesaksiannya bisa diterima oleh kedua belah pihak atau tidak.
‘’Ini kasusnya kasus besar. Saya belum tahu mana yang benar. Apakah saya sebagai saksi Vina ini nantinya diterima oleh kedua belah pihak, yang tidak senang muapun yang senang. (Makanya) saya minta perlindungan ke LPSK,’’ kata Suroto.
Suroto menambahkan, setelah resmi menerima tawaran tersebut, petugas LPSK pun berpesan kepadanya untuk segera menghubungi mereka bilamana mendapat teror atau tekanan dari siapapun. ‘

