Surat Pernyataan Terbaru Mantan Lurah Pai : Tanah KM 18 Mutlak Milik Tjoddo
SURAT PERNYATAAN TERBARU MANTAN LURAH PAI: TANAH DI KILOMETER 18 MUTLAK MILIK TJODDO--
Makassar Aliansi news 25 Juni 2023. SEPUCUK surat pernyataan ditulis Jabbar, S.Sos. Ditandatangani di Makassar, tanggal 21 Juni 2023, dalam surat itu, mantan Lurah Pai ini menulis: “Bahwa benar saya Mantan Lurah Pai, pernah membuat surat keterangan ketika saya menjabat sebagai Lurah Pai, sebagai berikut: 1. Surat Keterangan nama yang sama atas nama TJODDO. 2. Surat Keterangan Penguasaan Fisik. 3. Surat Keterangan terdaftar di Buku C. 4. Permohonan Penerbitan Surat Blanko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Demikian Surat Pernyataan ini saya buat”.
Sebagaimana tertulis di surat pernyataan itu, Jabbar memang memiliki keterkaitan sejarah dengan Tjoddo, pemilik tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, yang sejak 21 Agustus 2014 diduduki paksa oleh Indogrosir. Jabbar-lah yang pada tahun 2013, dalam kapasitasnya sebagai Lurah Pai, pernah membuat dan menandatangani Surat Keterangan No. 593/03/KP/XI/2013.
Dalam surat itu tertulis: “Yang bertanda tangan dibawah ini Lurah Pai Kecamatan Biringkanaya menerangkan bahwa yang terdaftar berdasarkan buku C Tahun 1955 yang ada pada kami atas nama TJODDO Persil 6 D I Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai.
Demikian keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya”.
Advertisement
Terbitnya surat keterangan itu sendiri, kenang Jabbar, bermula dari datangnya Abd Jalali Dg Nai, ahli waris Tjoddo, ke Kelurahan Pai pada 12 Agustus 2013. Saat itu, Dg Nai juga membawa Surat Rintjik Persil 6 D I Kohir 54 C I atas nama kakeknya, Tjoddo.
“Beliau minta dibuatkan surat keterangan untuk pembuatan sertifikat tanah milik Tjoddo di Kilometer 18,” ucap Jabbar, yang bertugas sebagai Lurah Pai pada 2013-2016.
Permintaan itu kemudian ditindak-lanjuti Jabbar dengan membuka Buku C Tahun 1955, yang tersimpan di Kelurahan Pai. “Sesuai data di buku itu, jelas tertulis: Persil 6 D I Kohir 54 C I Blok 157 Lompo Pai adalah milik Tjoddo. Data inilah yang membuat kami membuat Surat Keterangan yang saya tandatangani tersebut,” tegas Jabbar.
Sampai saat ini, Surat Keterangan No. 593/03/KP/XI/2013 dari Kelurahan Pai itu masih disimpan rapi Dg. Nai. Ahli waris Tjoddo ini juga masih menyimpan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah [Sporadik] yang ditandatanganinya di atas materai pada 12 Agustus 2013, serta Surat No. 593/KP/XI/2021 dari Kelurahan Pai, tanggal 23 November 2021, yang ditandatangani Lurah Pai, Bustan, S. Sos.