Surat Izin Pengelolaan Limbah B3 PT. Pratama Palm Abadi di Kabupaten Musi Rawas Dipertanyakan
Sementara itu saat konfirmasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun hingga berita ini ditayangkan.
"Bos lagi keluar belum masuk lagi," ungkap staf bagian depan.
Untuk diketahui berdasarkan narasumber terpercaya dan Berdasarkan berita acara pengawasan berdasarkan izin penyimpanan LB3 yang di terbitkan sudah habisa masa berlaku akan tetapi masi di anggap aktif oleh pihak lh dikarenakan adanya pengurusan perling (peraturan lingkungan ) yang sudah di laksanakan.
Akan tetapi belum ada kejelasan selama kurang lebih 2 thun, pt ppa belum memiliki TPA (tempat pembuangan akhir) sampah domestik yang di hasilkan, ppa sejak berdiri sampai saat sekarang belum pernah mengirus Izin Limbah domestik, bangunan LB3 melum meneuhi standar,
Tidak adanya data update terkait keluar masuknya lb3 yang di hasilkan,
terdapat limbah yang melebihi batas waktu simpat yang seharus nya sudah dapat di serahkan ke pada pihak pengelola lb3 yang mempunyai izin pengelolaan limbah lb3. (Andika Saputra)


