Subdit II Tipidter Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Mafia Gas Di Garut

Subdit II Tipidter Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Mafia Gas Di Garut
 
DAERAH
Jumat, 03 Mar 2023  13:08

Para pelaku diduga melanggar pasal 55 UU Migas di mana disebutkan: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah di pidana !dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar Rupiah).

"Kami dari Badan Penelitian Aset Negara LAI Provinsi Jawa barat, tindakan yang di lakukan oleh Tipidter subdit II dalam penangkapan mafia Gas dan Solar terus dilanjutkan agar para mafia solar subsidi dan gas subsidi tidak lagi merampok uang negara melalui subsidi rakyat," tegas Aminudin. 

(Yogi)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#gas subsidi
#garut
#jawa barat
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita