Subdit II Tipidter Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Mafia Gas Di Garut
Jumat, 03 Mar 2023 13:08
Para pelaku diduga melanggar pasal 55 UU Migas di mana disebutkan: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah di pidana !dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar Rupiah).
"Kami dari Badan Penelitian Aset Negara LAI Provinsi Jawa barat, tindakan yang di lakukan oleh Tipidter subdit II dalam penangkapan mafia Gas dan Solar terus dilanjutkan agar para mafia solar subsidi dan gas subsidi tidak lagi merampok uang negara melalui subsidi rakyat," tegas Aminudin.
(Yogi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 10 jam lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 10 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


