Subdit II Tipidter Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Mafia Gas Di Garut
Jumat, 03 Mar 2023 13:08
Para pelaku diduga melanggar pasal 55 UU Migas di mana disebutkan: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah di pidana !dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar Rupiah).
"Kami dari Badan Penelitian Aset Negara LAI Provinsi Jawa barat, tindakan yang di lakukan oleh Tipidter subdit II dalam penangkapan mafia Gas dan Solar terus dilanjutkan agar para mafia solar subsidi dan gas subsidi tidak lagi merampok uang negara melalui subsidi rakyat," tegas Aminudin.
(Yogi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 menit lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 27 menit lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 4 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


