Advertisement

SPBU 34-43228 Cianjur Selatan Diduga Salurkan BBM secara Ilegal, Kepala BPH Migas Diminta Bertindak Tegas

SPBU 34-43228 Cianjur Selatan Diduga Salurkan BBM secara Ilegal, Kepala BPH Migas Diminta Bertindak Tegas
 
DAERAH
Selasa, 15 Ags 2023  15:33

Cianjur, Media aliansi Indonesia -- SPBU Pertamina 34 - 43228 berlokasi di Tanggeung, Cianjur Regency, West Java 43267, Jawa Barat, terciduk melakukan kegiatan yang diduga ilegal dengan menjual ke beberapa pembeli dengan menggunakan jerigen, 15/08/2023.

Saat investigas area Cianjur, tepatnya SPBU Tanggeung, di temukan beberapa kendaraan jenis losbak sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen.

Hal ini di benarkan oleh warga setempat.

"Dari semua hasil pembelian BBM SUBSIDI ditampung oleh penampung gembong pemain BBM Bersubsidi yang ilegal H. A. dan G," ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia, baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun di jual untuk industri.

Larangan mengenai penyaluran BBM secara ilegal diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Para Pemain Minyak BBM Bersubsidi Ilegal telah melanggar UU MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001, yaitu "setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang SUBSIDI pemerintan di pindana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan densa paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar)".

"Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali," ujar nara sumber terdebut. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#bbm ilegal
#cianjur
#bph migas
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia