Soal pagar laut di Kabupaten Tangerang, PIK 2 tuding balik warga
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara terkait tuduhan pagar laut bambu sepanjang 30,16 Km di Laut Kabupaten Tangerang. Kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid membantah tuduhan para nelayan yang menyebut pagar di pesisir Kabupaten Tangerang milik PIK 2.
“Tuduhan ini merupakan bagian dari fitnah-fitnah yang selama ini dia lancarkan untuk menekan PIK 2 diduga agar mau membeli empangnya 10 hektar 150 M yang kebetulan masuk pembebasan lahan PIK 2 untuk dijual diluar harga pasaran,” kata Muannas dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari.
Oleh sebab itu menegaskan bila pagar di Laut Kabupaten sepanjang 30,16 Km milik PIK 2. Karena lokasi itu tidak ada di wilayah Proyek Strategis Nasional atau PIK 2.
“Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada diwilayah PSN (Proyek Strategis Nasional) maupun PIK 2,” ujarnya
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima, kata Muannas, pagar laut di Kabupaten Tangerang itu dibuat warga hasil inisiatif untuk pembibitan ikan.
Advertisement
“Sehingga sekali lagi kami menegaskan bahwa berita adanya pagar laut selain menjadi alat fitnah, tidak lebih dari mencari sensasi, padahal itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat yang kami dengar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nelayan Pulau Cangkir, Kronjo, Heru mengungkapkan pagar terbuat dari bambu yang terpasang di tengah laut ini milik Angung Sedayu Group. Hal ini diketahui setelah nelayan bertanya kepada tukang yang memasang pagar tersebut.
Berdasarkan kata keterangan tukang yang memasang bambu pagar di tengah laut itu tersebut disebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kata tukang yang masangnya sekarangkan. mereka ngomong itu untuk PSN Iya untuk PSN gitu Agung Sedayu (Group), PSN Agung Sidayu,” kata Heru saat ditemui di lokasi, Kamis, 9 Januari.