Soal Kasus Dugaan Korupsi BKK Bulu Sukoharjo, Tersangka Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
SUKOHARJO — Terkait kasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo, atau sekarang dikenal PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho (37) warga Lengking Bulu Sukoharjo sebagai tersangka.
“Hari ini Kejaksaan Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Bulu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, pekan lalu.
Penetapan tersangka warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut sebelumnya menjabat sebagai kasi pemasaran PD BKK Bulu, dengan surat penetapan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023.
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan temuan dua alat bukti.
Dalam penyidikan, ditemukan kerugian negara yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2018-2022, dengan nilai Rp1,397 miliar.
“Penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 1 ahli, juga memeriksa sejumlah dokumen, nanti akan ditambah keterangan dari inspektorat tentang kerugian negara,” terang Kajari.
Lalu terhitung mulai 20 Maret 2023 lalu, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Agus Kuntadi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan adalah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Disisi lain, tuntutan terkait denda, tersangka diancam denda minimal Rp200 juta.
Kemudian soal modus yang digunakan menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik.
“Nasabah yang dirugikan ada sekitar 25 orang,” imbuhnya.
Terkait kasus korupsi ini merupakan kasus kelima yang ditangani Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menurut informasi Kajari, masih ada sejumlah kasus korupsi lagi yang saat ini masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).
“Masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah instansi di Sukoharjo, tunggu saja. Kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” tandas Kajari. (Tim)