Advertisement

Soal izin usaha tambang ke ormas, Menteri LHK: Daripada setiap hari ajukan proposal

Soal izin usaha tambang ke ormas, Menteri LHK: Daripada setiap hari ajukan proposal
Ilustrasi.
EKONOMI
Senin, 03 Jun 2024  07:02

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1), dikutip Jumat (31/5/2024).

Dalam Pasal 83 ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi
kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#izin usaha tambang
#ormas keagamaan
#minerba
#tambang
#menteri lhk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Peristiwa | Jumat, 09 Mei 2025  09:39
Pacitan Diguncang Gempa Bumi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia