Sitaan Tembus 530 M, Polisi Ungkap Modus Baru Judol: Perusahaan Cangkang, Kripto hingga QRIS

Sitaan Tembus 530 M, Polisi Ungkap Modus Baru Judol: Perusahaan Cangkang, Kripto hingga QRIS
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
HUKUM
Rabu, 07 Mei 2025  17:08

Tak hanya itu, uang hasil judi online ditampung dalam rekening nominee, rekening yang dipinjam nama orang lain, dan digunakan untuk layering alias menyamarkan asal-usul uang. Uang ini juga ditransfer ke pihak terafiliasi, dibelanjakan obligasi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Total Aset Sitaan Tembus Rp 530 Miliar

Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp 530 miliar, seperti surat berharga negara senilai Rp 276,5 miliar, empat mobil mewah (Mercedes-Benz dan BYD), serta pemblokiran 197 rekening dari delapan bank.

Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#judol
#judi
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita