Sindikat penjualan bayi via TikTok dibekuk Polisi, sudah lakukan puluhan transaksi
Sindikat ini telah menjual banyak bayi yang pembelinya hingga luar Sumatera.
"Harga bayi Rp 35 juta untuk satu bayi, yang lainnya bervariasi. Selain yang satu ini, ada enam lagi yang telah berhasil mereka jual. Berdasarkan di WhatsApp grup itu ada puluhan yang sudah terjadi transaksi," lanjutnya.
Polisi mencatat dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA dan RS. Keduanya, diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.
"Kami terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76 (F) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

