Sidang Tipikor Korupsi Pengadaan di Dinas PUPR, Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Bui-Denda Rp 700 Juta
Minggu, 22 Mei 2022 12:10
Mereka dianggap terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.
Sebelumnya, saat persidangan Budhi mengelak semua dakwaan dan menyatakan dirinya tidak terlibat. Budhi mengaku tak pernah menerima uang sebagaimana didakwakan JPU.
"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tidak pernah," Kata Budhi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (10/5).*(dej/lai)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TNI-POLRI | 6 menit lalu
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri JABAR | 2 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 2 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...


